LEGALITAS PPOB PAYTREN

Legalitas PPOB Paytren

Sistem Pembayaran Secara Online (PPOB) Paytren berada dibawah naungan PT. Verita Sentosa Internasional yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH yg disahkan oleh Surat Keputusan Menkumham No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013



Sementara itu produknya sendiri yaitu PPOB Paytren atau disebut dengan istilah PRODUK PERANGKAT LUNAK PEMBAYARAN yang secara resmi telah didaftarkan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian penjualan lisensi Paytren kepada para Mitra Pebisnis Paytren secara Hukum dilindungi oleh Pemerintah.






​Untuk mendapatkan kepercayaan dunia usaha secara lebih luas, PRODUK PERANGKAT LUNAK PEMBAYARAN yang dipasarkan secara langsung perlu didaftarkan pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dan Paytren sebagai Produk Perangkat Lunak Pembayaran dibawah naungan PT. Verita Sentosa Internasional menjadi anggota APLI.

Dengan demikian penjualan lisensi Paytren secara luas ke publik (Mitra Pebisnis Paytren) telah dilindungi oleh sistem hukum yang berlaku di Indonesia.




Dan yang terakhir Bisnis PPOB Paytren tidak bertentangan dengan ketentuan bisnis penjualan langsung yang dikeluarkan oleh MUI, yaitu ada produknya berupa Perangkat Lunak Pembayaran dan saling menguntungkan antara member (komunitas/jaringan) dengan pihak manajemen/pengelola bisnis. Dimana sistem pembagian keuntungan diberikan secara berimbang/proporsional dan akuntable (pertanggung-jawaban secara terbuka, pihak member yang masuk jaringan/komunitas dan manajemen dapat mengontrol langsung mekanisme pemberian komisi dan cashback transaksi lewat web yang telah disediakan yaitu http://mytreni.com/ (untuk cek cashback transaksi pribadi dan jaringan/komunitas) serta di member area http://office.paytren.co.id/login.php (untuk cek komisi dan reward).

Kesimpulannya Bisnis PPOB Paytren adalah bisnis halal dan dikelola secara amanah.

Bukti Penerimaan Komisi dan Cashback Transaksi Komunitas/Jaringan silakan klikdisini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar